Guru PNS bakal sejahtera - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di daerah terpencil. Dana yang disiapkan pemerintah bagi guruguru yang mengabdi di daerah khusus terpencil ini mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Tidak sembarang guru yang mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Hanya guru PNS di daerah khusus terpencil yang mendapat SK (surat keputusan) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Tunjangan khusus ini dari Kementerian Pendidikan SKnya. Pemetaan diambil dari data Kementerian Desa Tertinggal. Dari situ kementerian mengeluarkan daerah di Kotim yang menerima tunjangan khusus bagi guruguru yang mengabdi di daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Suparmadi seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari laman Prokal (9/6/17).
Saat ini, pemberian tunjangan pada guru yang memenuhi syarat tengah berjalan sesuai proses. Tunjangan khusus nantinya dikirim langsung ke rekening guru penerima. Proses pencairan tunjangan akan dilakukan per triwulan. Besarannya satu kali gaji pokok sama seperti tunjangan sertifikasi.
Menurut Suparmadi, tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk penghargaan. Hal itu sekaligus memotivasi agar para guru itu bertahan mengajar di daerah terpencil. Di Kotawaringin Timur sendiri penerima tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil berjumlah sekitar 103 guru berstatus PNS.
"Yang jelas, guru sekarang yang diberi penghargaan adalah guru yang mengabdi di daerah terpencil. Pemerintah menghargai guru yang berjasa ini dan untuk mendorong mereka serta memotivasi agar mereka tidak minta pindah atau mutasi. Mereka diberikan tunjangan khusus daerah terpencil," jelas Suparmadi.
Baca info penting ; INI DIA PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG LIMA HARI KERJA DI SEKOLAH (SEKOLAH SENIN-JUMAT)
Sumber ; http://www.sekolahdasar.net
Demikian info kekinan terkait kesejahteraan seluruh guru PNS. Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "ASYIK... SELURUH GURU PNS BAKAL DIJAMIN KESEJAHTERAANNYA"
Posting Komentar