UU ASN : SEBANYAK 439 RIBU HONORER SIAP JADI PNS

INFO KEKINIAN - Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan akan menjadi Dasar hukum untuk pengangkatan pegawai honorer.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada Dasar hukum yang menaungi mereka.
Tentu, lanjut dia,Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ katanya.

 

Legislator asal Madiun, Jatim, itu menyatakan, untuk melindungi hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam revisi itu, bakal ada ketentuan pengangkatan pegawai honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya Dasar hukum untuk mengangkat mereka,’’ kata dia.

Arif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! GAJI K-13 PNS, POLRI DAN TNI CAIR HARI INI

Tetapi, hingga sekarang, mereka belum juga menjadi PNS. Pegawai-pegawai itulah yang akan menjadi fokus perhatian dengan tetap melakukan proses verifikasi dan validasi. ’’Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,’’ katanya. 

Sumber : http://www.banyunews.com

Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "UU ASN : SEBANYAK 439 RIBU HONORER SIAP JADI PNS"

Posting Komentar