INFO KEKINIAN - Sementara itu, guru yang belum strata satu (S-1) mesti menempuh pendidikan selama delapan semester. Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut tak masalah bagi Kaltim. “(Kaltim) sudah siap. Menyambut positif aturan itu,” imbuhnya.
Dengan begitu, ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. Benar-benar menguasai materi pelajaran di kelas. “Semacam dokter gigi, tidak mungkin menangani pekerjaan dokter bedah. Harus dokter bedah juga. Artinya, jangan sampai tidak sesuai bidang keahlian,” ucap dia.
Dengan begitu, ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. Benar-benar menguasai materi pelajaran di kelas. “Semacam dokter gigi, tidak mungkin menangani pekerjaan dokter bedah. Harus dokter bedah juga. Artinya, jangan sampai tidak sesuai bidang keahlian,” ucap dia.
Dalam peraturan baru itu, ada beberapa opsi yang masuk kriteria linieritas. Salah satunya, guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan S-1. Artinya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga mengajarkan mapel tersebut. (lihat grafis)
Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kaltim Idehamsyah mengatakan, sebenarnya tidak ada yang sampai berakibat guru tak bisa mengajar. Asal guru yang tidak linier itu mau ditempatkan mengajar mapel sesuai ijazah S-1. Di Kaltim, dengan kondisi guru yang sudah banyak disertifikasi, menandakan bahwa para pendidik telah linier.
Namun, untuk data, pihaknya tak memiliki. Apalagi, sebelum pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendataan guru di seluruh jenjang pendidikan ditangani kabupaten/kota. Saat sekarang saja, kewenangan SMA/SMK beralih ke pemerintah provinsi. “Kaltim sudah siap dengan aturan itu (guru mesti linier),” ucap dia.
Namun, untuk data, pihaknya tak memiliki. Apalagi, sebelum pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendataan guru di seluruh jenjang pendidikan ditangani kabupaten/kota. Saat sekarang saja, kewenangan SMA/SMK beralih ke pemerintah provinsi. “Kaltim sudah siap dengan aturan itu (guru mesti linier),” ucap dia.
Baca juga ; SURAT RESMI BKN TENTANG KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PNS DIBERLAKUKAN SECARA ONLINE MULAI 1 OKTOBER 2017
Kepala SMA 3 Samarinda Abdul Rozak Fachrudin menyampaikan aturan linieritas guru memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesional kerja guru. Sebab, guru dalam mengajar mapel berdasar kompetensi yang dimiliki. “Tentu bagus sekali. Mulai ijazah kuliah, sertifikasi, dan mengajar semuanya linier. Mutu pendidikan juga bisa meningkat,” kata dia.
Sumber ; prokal.co
Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "GURU YANG TAK LINIER SILAHKAN TINGGALKAN KELAS"
Posting Komentar