INFO KEKINIAN - Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.
"Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno.
Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu.
Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.
Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.
Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional.
Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.
Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu.
Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.
Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.
Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional.
Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.
"Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut," ungkapnya.
Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.
Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.
Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.
Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.
Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika.
Namun, untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.
Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020.
Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.
Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.
Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.
Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.
Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika.
Namun, untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.
Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020.
Baca juga : BERIKUT ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017
Jika ada guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru itu tidak akan bisa lagi mengajar.
Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut.
"Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya.
Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan.
Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester.
Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester.
Secara terpisah, Kepala SDN Peneleh I Kateno menyampaikan, aturan linieritas guru tersebut memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kerja.
Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut.
"Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya.
Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan.
Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester.
Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester.
Secara terpisah, Kepala SDN Peneleh I Kateno menyampaikan, aturan linieritas guru tersebut memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kerja.
Baca juga : BERIKUT PEDOMAN (PETUNJUK) PENYUSUNAN RPP SEBAGAI BAHAN REFLEKSI PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013
Dengan sistem itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi guru yang tak menguasai materi pelajaran di kelas.
Sumber : http://breakingnewsterkini.blogspot.co.id/
Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "GURU TAK LINIER TIDAK BOLEH LAGI BERDIRI DI DEPAN KELAS"
Posting Komentar