INFO KEKINIAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip, mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus para PNS Guru yang telah memperoleh sertifikasi untuk tidak meminta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Karena dalam aturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 disebut bahwa PNS tidak boleh memperolah dua tambahan pengahsilan di luar gaji,” ujar Kaiman kepada Waspada Online Minggu(8/10).
Munurut Kaiman, para guru yang telah memperolah sertifikasi tidak boleh lagi menuntut tunjungan tamabahan penghasilan di luar gaji.
“Karena sertifikasi itu termasuk TPP tersebut didasarkan atas dasar pembayaran profesi sebagai tenaga fungsional. Walaupun pembayaran sertifikasi tiga bulan sekali, tetapi pembayaran sertifikasi berdasarkan akumulusi setiap bulannya.” kata Kaiman.
Baca juga : KABAR BURUK !! PRESIDEN JOKOWI AKAN HAPUS UANG PENSIUN PNS, TNI DAN POLRI KARENA MEMBERATKAN APBN
Sebelumnya tersiar kabar ada informasi para PNS guru di kabupaten/kota di Sumut akan berunjukrasa menuntut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang selama ini mereka dapatkan.
Tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 para PNS guru yang telah mendapatkabn sertifikasi tidak bisa lagi mendapatkan TPP.
Sumber : http://www.beritapns.com/
Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "INFO TERBARU !! PNS Guru Sertifikasi Tidak Lagi Dapat TPP"
Posting Komentar