INFO KEKINIAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip, mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus para PNS Guru yang telah memperoleh sertifikasi untuk tidak meminta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Karena dalam aturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 disebut bahwa PNS tidak boleh memperolah dua tambahan pengahsilan di luar gaji,” ujar Kaiman kepada Waspada Online Minggu (8/10
“Karena dalam aturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 disebut bahwa PNS tidak boleh memperolah dua tambahan pengahsilan di luar gaji,” ujar Kaiman kepada Waspada Online Minggu (8/10
Munurut Kaiman, para guru yang telah memperolah sertifikasi tidak boleh lagi menuntut tunjungan tamabahan penghasilan di luar gaji.
“Karena sertifikasi itu termasuk TPP tersebut didasarkan atas dasar pembayaran profesi sebagai tenaga fungsional. Walaupun pembayaran sertifikasi tiga bulan sekali, tetapi pembayaran sertifikasi berdasarkan akumulusi setiap bulannya.” kata Kaiman.
“Karena sertifikasi itu termasuk TPP tersebut didasarkan atas dasar pembayaran profesi sebagai tenaga fungsional. Walaupun pembayaran sertifikasi tiga bulan sekali, tetapi pembayaran sertifikasi berdasarkan akumulusi setiap bulannya.” kata Kaiman.
Baca juga : Pencairan Triwulan 3 Lengkap Juknis, Jadwal, Info GTK, Laporan Pertanggung Jawaban, Draft Usulan TPG Tahun 2017/2018
Sebelumnya tersiar kabar ada informasi para PNS guru di kabupaten/kota di Sumut akan berunjukrasa menuntut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang selama ini mereka dapatkan.
Tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 para PNS guru yang telah mendapatkabn sertifikasi tidak bisa lagi mendapatkan TPP.
Sumber : http://www.kuambil.com
Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "INFORMASI TERBARU ! PNS GURU SERTIFIKASI TIDAK LAGI DAPAT TPP, INI ALASANNYA... "
Posting Komentar