NASIB HONORER K2 GAGAL DIANGKAT CPNS, INI PENYEBABNYA...

INFO KEKINIAN - Sebanyak 918 tenaga hororer kategori 2 (K2) di lingkungan Pememerintah Kabupaten Sampang, Madura, terancam gagal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ancaman itu karena telah berusia di atas 35 tahun.

Suyono, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat menjelaskan, dari total jumlah K2 sebanyak 1.752 itu, 918 diantaranya telah berusia diatas 35 tahun.

 

Sementara ketentuan usia pelamar CPNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 tahun 2000 diubah PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyebutkan usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

"Sudah beberapa kali kami mengajukan untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap sesuai dengan usia, tapi sampai sekarang dari pusat belum ada kebijakan,” terangnya, Minggu (29/10/2017).
Baca juga : BERIKUT INFO REKRUTMEN CPNS DAERAH TAHUN 2017

Dengan kondisi ini, maka para tenaga hororer yang telah mengabdi lama itu, tidak akan bisa mengikuti tes dan diangkat menjadi CPNS. Sebab, sampai saat ini belum ada aturan yang konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Menurut Suyono, rata-rata tenaga honorer K2 di daerahnya adalah guru, staf dinas dan anggota satuan Polisi Pamong Paja (Satpol-PP) Pemkab Sampang.
loading...

0 Response to "NASIB HONORER K2 GAGAL DIANGKAT CPNS, INI PENYEBABNYA..."

Posting Komentar