ALHAMDULILLAH....Mulai 2018, Kemenag Beri Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

INFO KEKINIAN :Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250.000 per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.


"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250.000," terang Suyitno di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang NNC terima dari Humas Kemenag, Senin (12/2/2018).

Menurut Suyitno, Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuk dari perhatian tersebut.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250.000, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," sambung dia.

Menurut Suyitno, saat ini pihaknya tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru


Demikillllan beritlanya semoga bermanfaatlll,amiiin.
loading...

0 Response to "ALHAMDULILLAH....Mulai 2018, Kemenag Beri Insentif Guru Madrasah Bukan PNS"

Posting Komentar