INILAH DAFTAR DAN TABEL GAJI BAR PNS 2018 YANG NAIK FANTASTIS

INFO KEKINIAN :Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Karyawan Negara Sipil (PNS).

Pada RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau PNS hendak ditentukan lewat indeks penghasilan. Komponen dari indeks itu sudah ada tiga yakni indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.


Dengan memakai indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN hendak menjalani kenaikan penghasilan. Tak hanya di daerah, melainkan pun ASN di pemerintah pusat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Info Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengemukakan, pada pembahasan RPP dipaparkan bermacam asumsi penghasilan bermacam golongan PNS kalau RPP itu kelak disahkan.

” pun masuk simulasi dan hingga kini masuk pada pembahasan,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negeri mencapai 96.000. Dengan indeks itu maka dari itu penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta atau setara Rp 6,6 miliar per tahun.

Selain itu Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

Sementara tertinggi setelah itu ialah penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000 maka dari itu penghasilan yang didapatkan sebanyak Rp 92,2 juta per bulan.

Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.

Selain itu untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Angota DPR, Aggota DPD, Aggota BPK dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan menemukan penghasilan Rp 80,7 juta.

Sistem gaji lawas vs Baru

a. Gaji PNS Lawas (PP Nomor. 7 Tahun 1977)

1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP Nomor. 7 Tahun 1977 yakni 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)

2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka dari itu penghasilan pensiunan juga hendak bertambah besar pula, sebab gaji pokok ialah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.

3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP Nomor. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP Nomor. 7 Tahun 1977 amat rendah, yakni 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)

4. Gaji Pokok tak selalu atau tak semua tahun dinaikkan sebab hendak berdampak ke Kegunaan Pensiun Pokok sehingga diberikan:

a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);

b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);

c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (pada bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menjauhi kenaikan kegunaan pensiun.

b. Gaji PNS baru

1. Gaji ialah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.

2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang tersusun daripada Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.

3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yakni 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)

3. Besaran Rupiah ditetapkan di pada Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Dengan aturan itu, sudah ada larangan buat PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Masalah ini tertuang pada Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

“Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa juga yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, tubuh usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional,” tulis Pasal 33 Ayat (1).

Jika PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka dari itu PNS itu mesti merestore penghasilan lain atau honorarium yang sudah diterima itu ke kas negeri.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin
loading...

0 Response to "INILAH DAFTAR DAN TABEL GAJI BAR PNS 2018 YANG NAIK FANTASTIS"

Posting Komentar