Inilah mekanisme dan syarat peserta CPNS 2018

INFO KEKINIAN :Mulai tanggal 9 April 2018 kemarin, Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui delapan sekolah kedinasan Kementerian/Lembaga telah resmi dibuka.

Adapun kedelapan sekolah kedinasan Kementerian/Lembaga tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA/STIS), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).


Pendaftaran sekolah kedinasan tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi https://sscndikdin.bkn.go.id yang kemudian dilanjutkan ke portal masing-masing Kementerian/Lembaga. Untuk calon pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan.

Jika nantinya pelamar terbukti mendaftar lebih dari satu akan dinyatakan gugur. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada Liputan6.com. Akan ada sebanyak 13.677 kursi yang siap diisi bagi calon pelamar dari delapan sekolah kedinasan tersebut.

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendaftar ke sekolah kedinasan yang dituju, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan bagi para calon pelamar, yaitu:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat

4. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang akan dilamar.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.
loading...

0 Response to "Inilah mekanisme dan syarat peserta CPNS 2018"

Posting Komentar