INILAH RINCIAN GAJI THR DAN GAJI KE 13 PNS 2018

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018 ini.

THR akan diterima paling lambat awal Juni. Sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli.


Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idul fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.

Ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia.


Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13  yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Jokowi berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.


Komponen Tambahan  THR 2018, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.


THR di tahun ini ada sedikit perbedaan lantaran komponennya bertambah. 

 "Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). 

Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Tambahan

4. Tunjangan Kinerja 

Komponen Gaji 13

Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Jika dilihat rincian gaji di bawah ini, maka PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta, bakal menerima hingga ratusan juta rupiah.


Rincian Gaji PNS

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perhitungan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 kemarin masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini beberapa instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin penghasilannya kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 12,7 juta. 



SUMBER(http://surabaya.tribunnews.com)

Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin
loading...

0 Response to "INILAH RINCIAN GAJI THR DAN GAJI KE 13 PNS 2018"

Posting Komentar