Khofifah Siap Hadir Sidang Suap Jabatan di Kemenag

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan dirinya bakal hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama (Kemenag) RI, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/7). 


"Insyaallah saya hadir sesuai dengan surat yang sudah saya sampaikan, Senin lalu bahwa pada minggu (pekan) kemarin masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah, saat ditemui di Surabaya, Selasa (2/7).

Permintaan penundaan pemanggilan dirinya, kata Khofifah juga telah disampaikan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penasihat hukumnya. Menurutnya hal itu juga diketahui secara formal dan langsung oleh Majelis Hakim. 


"Kami sampaikan melalui lawyer dan disampaikan ke jaksa. Lalu jaksa membacakan itu dan disampaikan ke hakim," kata dia. 

Senada, Penasihat hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo memastikan bahwa Khofifah bakal hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, yang juga menyeret nama eks Ketum PPP Romahurmuziy. 

"Pada prinsipnya beliau siap hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 3 Juli 2019," kata Hadi Mulyo. 

Hadi juga menampik bahwa Khofifah telah mangkir dalam dua panggilan sidang terakhir. Menurutnya Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu telah mengajukan surat permohonan tak bisa hadir kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons iktikad Khofifah untuk hadir di sidang memberi kesaksian.

"Nah itu lebih baik saya kira," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/7).

Febri meminta agar publik memantau. Menurutnyan, Jaksa Penuntut Umum bakal mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta soal kasus ini.

"Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya sebelumnya yang sudah ada, bagaimana proses ketika nama Haris muncul, nama Muafaq muncul bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalam," kata Febri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5). 

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP





loading...

0 Response to "Khofifah Siap Hadir Sidang Suap Jabatan di Kemenag"

Posting Komentar