JAKARTA - Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024.
Pendaftaran dimulai tanggal 11-22 Juli 2019 secara online. Lalu apa syaratnya?
Mengutip laman setkab, Jakarta, Jumat (12/7/2019), terdapat beberapa persyaratan seperti harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.
Pelamar juga harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama 2 tahun.
Di samping itu, pelamar tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.
Dokumen kelengkapan yang diperlukan dapat diunggah dalam bentuk soft copy melalui situs pendaftaran, sedangkan berkas administrasi hard copy dikirimkan melalui pos kepada Panitia Seleksi Anggota KASN di Kantor Kementerian PANRB. Berkas dokumen diterima paling lambat pada 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.
Sumber : economy.okezone.com
loading...
0 Response to " Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2"
Posting Komentar