Ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon terpaksa diliburkan setelah gedung sekolah mereka yang berada di kawasan Nania Atas, Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, disegel ahli waris pemilik lahan. SMP Negeri 16 Ambon bersama dua sekolah lain yakni SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 disegel keluarga Ibrahim Parera sejak tanggal 30 Juni 2019 lalu lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membebaskan lahan ketiga sekolah tersebut.
Akibat penyegelan itu, ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon yang hendak memulai aktivitas belajar diawal masuk sekolah pasca liburan, terpaksa kembali diliburkan pihak sekolah.
Sementara, ratusan siswa dua SD yang masih libur juga terancam tidak bisa bersekolah. Kepala SMP Negeri 16 Ambon, Ahyat Wakano mengatakan, pihaknya terpaksa meliburkan ratusan siswanya karena sekolah mereka masih disegel pihak keluarga ahli waris pemilik lahan. “Ada 220 siswa yang terpaksa kami liburkan kembali karena masalah ini,” kata Ahyat, kepada wartawan, di kompleks sekolah tersebut, Senin (8/7/2019). Ahyat mengaku, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Dia juga berharap pihak keluarga ahli waris pemilik lahan dapat memahami kebutuhan belajar para siswa sehingga mereka dapat mengizinkan para siswa kembali belajar di sekolah. “Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon, dan kami berharap ahli waris juga bisa memahami kondisi anak-anak,” ujar dia. Sementara itu, keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pi
Sementara itu, keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemerintah Kota Ambon membayar uang ganti rugi lahan. “Kami akan membuka segel tiga sekolah itu asalkan Pemerintah Kota Ambon dapat membayar uang ganti rugi kepada kami,” ujar dia. Ibrahim mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Sementara itu, keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemerintah Kota Ambon membayar uang ganti rugi lahan. “Kami akan membuka segel tiga sekolah itu asalkan Pemerintah Kota Ambon dapat membayar uang ganti rugi kepada kami,” ujar dia. Ibrahim mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Sumber : regional.kompas.com
loading...
0 Response to " Tiga Gedung Sekolah Disegel, 220 Siswa di Ambon Terpaksa Diliburkan"
Posting Komentar