Guru Belum Miliki Perlindungan Memadai

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuat kontrak belajar dalam sistem pendidikan di Indonesia. 


Ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah menyusul peristiwa pengeroyokan oleh orang tua murid terhadap guru di Gowa, Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhajir Effendy dalam keterangan resmi menyebutkan, kontrak belajar ini harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua. 

Peneliti Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Anggi Afriansyah menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Keamanan guru kata dia menjadi penting, mengingat itu merupakan salah satu aspek pendukung bagi guru untuk mengajar secara optimal. 

“Aspek keamanan adalah yang utama bagi guru ketika mengajar,” ujar Anggi kepada Validnews, Selasa (10/9). 

Kendati setuju, Anggi menekankan pembuatan kontrak belajar ini akan menjadi sia-sia jika tidak dilakoni dengan baik. Terutama bila kedua belah pihak, yaitu guru serta wali murid beserta anak didiknya, tidak bisa menyadari terkait peran dan posisinya masing-masing. 

Selain itu, sambung Anggi, yang menjadi persoalan dalam dunia pendidikan di Indonesia ialah terkait masalah pendisiplinan pendidikan itu sendiri. Tidak bisa dimungkiri, budaya pendisiplinan pendidikan dengan menggunakan kekerasan masih banyak terjadi saat ini.

Di sisi lain para guru sampai saat ini justru belum memiliki perlindungan  yang memadai saat orang tua siswa, siswa, ataupun masyarakat merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan guru tersebut. Bahkan kata dia, tidak jarang ada guru yang meninggal akibat hal tersebut. 

“Ekosistem pendidikan yang menjadi ruang bagi tindakan kekerasan yang perlu dieliminir. Pemerintah harus fokus pada upaya preventif tersebut,” kata dia.

Anggi melanjutkan, regulasi dari pemerintah tidak akan efektif jika ekosistem pendidikan yang memberi ruang bagi kekerasan tersebut masih hadir di dalam ruang pendidikan kita.

Siklus kekerasan ini terus terwarisi dalam ruang pendidikan hingga saat ini menurut dia yang harus dibenahi dengan saksama. Salah satunya dengan mencegahnya seminimal mungkin hingga melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait.

“Dengan demikian simpul kekerasan akan diputus. Ini memang memakan waktu yang lama sehingga tidak mudah. Namun perlu diupayakan,” pungkasnya. (Yatti Febri Ningsih)





loading...

0 Response to "Guru Belum Miliki Perlindungan Memadai"

Posting Komentar