2020, PNS Wajib Laporkan Akumulasi Iuran Pensiun atau Denda,,

Mulai 1 Januari 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara harus melaporkan pengelolaan akumulasi iuran pensiun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Jumat (29/11/2019).

Dalam beleid tersebut, akumulasi iuran pensiun yang dimaksud adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi pensiun PNS dan pejabat negara beserta hasil pengembangannya.

Adapun pengelolaan atas akumulasi iuran pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara yang nantinya akan membuat laporan secara berkala mulai dari laporan tahunan, laporan semester, laporan bulanan.

Laporan yang dimaksud sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional pengelolaan akumulasi iuran pensiun, keuangan, investasi, dan operasional pembayaran belanja pensiun APBN.

Adapun tanggal pelaporan untuk laporan tahunan adalah per 31 Desember. Sementara laporan semesteran per 30 Juni dan 31 Desember, dan per tanggal akhir dari bulan yang bersangkutan, khusus untuk laporan bulanan.

Sementara itu, laporan tahunan paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tanggal tutup buku. Sementara laporan semesteran dan laporan bulanan masing-masing paling lambat 2 bulan dan 15 bulan dari tanggal tutup buku.

Sri Mulyani, pun akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani, seperti dikutip melalui pasal 12.

Jika penyampaian laporan terlambat dilakukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama batas akhir penyampaian masa laporan, dan paling banyak sebesar Rp 100 juta.




loading...

0 Response to "2020, PNS Wajib Laporkan Akumulasi Iuran Pensiun atau Denda,,"

Posting Komentar