Skandal Guru-Guru Rangkap Profesi Jadi Panwascam Bawaslu Blora

Buntut adanya nama guru yang dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Blora pada Senin (23/12/2019), Disdik Kabupaten Blora memanggil nama-nama guru yang bersangkautan.


Pernyataan Kepala Disdik Kabupaten Blora, Hendi Purnomo, menyarankan untuk para Guru Tidak Tetap (GTT) ataupun yang sudah sertifikasi profesi agar tidak rangkap profesi di Panwascam.

"Dobel tidak apa-apa, tapi jangan di profesi yang menjadikan kita bertabrakan dengan undang-undang seperti di Panwascam," kata Hendi saat memberikan penuturan kepada guru-guru di ruangannya, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, salah satu aturan dasarnya termaktub di Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan keterangan yang berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Guru-guru dari awal juga tidak ada yang membuat surat pernyataan, jadi saya minta untuk memilih salah satu. Monggo pengen milih yang mana," ucapnya.

Hendi mengaku, pihaknya baru mengetahui kalau ada para nama-nama GTT dan guru yang bersertifikasi profesi ada yang merangkap jadi Panwascam. Ibarat kata, dia kecolongan karena tidak mengetahui info tersebut dari awal.

"Saya memang tidak tahu sebelumnya, tahunya saya setelah viral," ucap Hendi.

Hendi mengumpamakan, ibarat kata Disdik Blora adalah orang tuanya guru-guru se-Kabupaten Blora. Diakuinya pula, pihaknya baru-baru ini juga telah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.

"Masalah seperti yang terjadi di Blora, sebetulnya adapula di daerah lain. Meskipun itu tidak banyak, tapi itu ada. Kemarin saya juga sudah ketemu dengan ketua Bawaslu Blora," katanya.

"Nama guru-guru yang dari Disdik itu tercatat ada tujuh, yang 1 sudah mundur dari GTT lama dan memilih jadi Panwascam. Yang tiga menyatakan akan mundur dari Panwas hari ini. Yang tiga-nya lagi masih bimbang," imbuhnya.





loading...

0 Response to "Skandal Guru-Guru Rangkap Profesi Jadi Panwascam Bawaslu Blora"

Posting Komentar