INFO KEKINIAN - Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga Pegawai kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal itu berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa di Terima. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak adil," kata "Bajai Bajuri.
UU itu dinilai perlu direvisi. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu dasar hukum yang kuat.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak adil," kata "Bajai Bajuri.
UU itu dinilai perlu direvisi. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu dasar hukum yang kuat.
Baca juga : BAPAK/IBU GURU CAIIIRRR.... RAPELAN SIAP DITRANSFER
Yakni Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Sumber : http://www.banyunews.com
Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "Alhamdulillah,GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS"
Posting Komentar