INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA

INFO KEKINIAN :Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya haji PNS akan naik hingga belasan juta. 

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.

Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.


Kini, penghitungannya berubah.
Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.
 Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.
loading...

0 Response to "INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA"

Posting Komentar