HOREEEE, GAJI PNS SIAP SIAP NAIK, INILAH DAFTAR LENGKAPNYA

 Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. 


Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.

Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang dilansir Liputan6.com:

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta.

SUMBER(http://news.rakyatku.com)

Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin
loading...

0 Response to "HOREEEE, GAJI PNS SIAP SIAP NAIK, INILAH DAFTAR LENGKAPNYA"

Posting Komentar