Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu mengungkapkan telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.
Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA.
"Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya," katanya di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).
Ia juga membantah kabar bahwa saat ini Kabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar. Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar
"Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN," katanya.
Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.
Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.
Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA.
Sumber : medan.tribunnews.com
loading...
0 Response to " 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sebagian akan Jadi Staf Kantor Kecamatan"
Posting Komentar