Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Daniel Pauta, mengungkapkan sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat telah dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara bagi daerah.
Hal itu disampaikan Sekda kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019). Dikatakan, ASN yang telah dipecat itu, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.
“Kalau mereka masih banding hingga kasasi, tentunya kita tak bisa melakukan proses pemecatan karena belum ada kekuatan hukum. Ya, kalau menerima putusan, berarti langsung diproses untuk pemecatan sebagai ASN,” ujarnya.
Sekda mengaku ASN yang dipecat itu terdiri dari eselon II tiga orang, juga ada dari eselon III dan IV.
“Betul SK pemberhentian telah dikeluarkan dan mereka tak berhak lagi mendapatkan gaji,” ungkapnya.
Ditanya nama-nama ASN korupsi, Sekda enggan menyebutkan.
“Tak etis untuk disampaikan ke publik. Tetapi jelasnya ada 13 orang telah dipecat,” tegasnya.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Moses Kaibu, yang dimintai komentarnya, mengatakan tentunya dengan pemecatan sejumlah ASN itu agar menjadi perhatian bagi yang lain.
Artinya, menurut Moses, tak melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Karena itu adalah uang rakyat yang mestinya dimanfaatkan demi kepentingan banyak orang.
Sumber : www.jubi.co.id
loading...
0 Response to "Korupsi, 13 ASN di Merauke dipecat"
Posting Komentar