Sanksi berat yang diterima Kasubag TU Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) wilayah Serang Cilegon (Seragon) berinisial FTR berupa penurunan pangkat dari golongan III C jadi III B bukan berarti dibarengi pencopotan dari jabatan.
Buktinya, FTR yang direkomendasikan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) kepada Gubernur Banten sanksi sedang karena terbukti tidak netral dalam Pemilu Serempak 2019 dengan membuat grup WhatsApp untuk kalangan pejabat Pemprov Banten untuk mendukung salah satu kandidat anggota DPD, malah dijatuhi sanksi berat.
”Penurunan pangkat itu adalah sanksi terberat bagi ASN meski jabatannya tidak dicopot. Sanksi itu melebihi rekomendasi dari KASN yang hanya meminta sanksi sedang,” terang Menurut Komarudin juga, seorang ASN yang mendapatkan sanksi penurunkan pangkat sulit mengejar jenjang karir berikutnya sebagai ASN. ”Meski ada penurunan pangkat, tapi dia masih tetap menduduki jabatan itu dan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Komarudin.
Sebelumnya Kabid Pembina dan Data Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Alpian kepada wartawan mengatakan sejumlah ASN Pemprov Banten yang direkomendasikan tim penjatuhan sanksi pegawai diberi sanksi berat. ”Betul, dari hasil rapat tim yang diketuai Sekda Al Mukatar, semua pegawai bersalah diberikan sanksi berat," kata Alpian.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut tergolong di atas kewajaran. ”Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi berat itu diberikan setelah tim mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Keterangan yang dihimpun INDOPOS sejumlah ASN yang diberikan hukuman berat menyebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten. Sanksi diberikan setelah bukti pendukung dan pemanggilan terhadap oknum ASN itu dilakukan oleh tim penjatuhan sanksi.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI perwakilan Banten Bambang Purwanto Sumo kepada INDOPOS mengatakan, kendati ada ASN yang diturunkan pangkatnya satu tingkat tapi tidak harus dicopot dari jabatannya. ”Tidak ada masalah jabatannya tetap dipertahankan, meski pangkatnya turun satu tingkat,” terangnya.
Dia mencontohkan ada jabatan definitif untuk posisi penata adalah III C. Ketika sang penata terkena sanksi dan diturunkan pangkatnya menjadi III B, tidak ada masalah dia tetap menjabat sebagai penata di tempa tersebut. ”Dan itu dibolehkan,” tukas Bambang.
Sumber : www.indopos.co.id
loading...
0 Response to "Tidak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Banten Disanksi Berat"
Posting Komentar