Melihat Lagi Surat Edaran Mendikbud soal Pajang Foto Presiden di Sekolah

Jakarta - Status seorang netizen yang mengajak agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di sekolah viral di media sosial. Mendikbud Muhadjir Effendy sebenarnya sudah pernah membuat surat edaran terkait foto presiden di sekolah.


Dilihat di situs Kemendikbud, surat edaran tersebut adalah SE 21042/MPK/PR/2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Surat edaran tertanggal 11 April 2017 itu ditujukan untuk kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Surat edaran itu dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dunia pendidikan melalui Gerakan nasional Revolusi Mental (GNRM). Para kepala dinas diminta mendorong penguatan pendidikan karakter.

Untuk membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, Mendikbud berharap para kepala dinas memberi dua instruksi kepada seluruh lembaga pendidikan atau sekolah di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Salah satu instruksinya terkait foto presiden.

"Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi," demikian bunyi SE tersebut. 

Instruksi yang kedua adalah menyiapkan setia kelas agar menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' setiap pagi untuk mengawali kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang sekolah. 

Pada 2018, Kemendikbud juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 terkait 'Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara'. Surat tertanggal 18 Mei 2018 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. 

Berikut ini bunyi surat edaran tersebut:

Mengingatkan kembali Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutupi lambang negara yakni Garuda Pancasila, serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia)


Sebelumnya diberitakan, status Facebook seorang perempuan berisi usulan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden viral di media sosial. Menurutnya, cukup memasang foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berikut ini isi lengkapnya:

kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..
kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? 
Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.


Perempuan itu disebut oleh sejumlah netizen sebagai guru SMP Negeri 30 Jakarta. Faktanya, sosok perempuan tersebut dipastikan bukanlah guru di sekolah itu.

"Seseorang tersebut adalah seorang wali murid yang putrinya sudah lulus Tahun Ajaran 2018/2019 dan bukan guru SMP Negeri 30 Jakarta seperti halnya yang ada di pemberitaan media sosial," jelas Kepala SMP Negeri 30 Jakarta, M Yusup Corua, dalam surat klarifikasinya.




Sumber : news.detik.com
loading...

0 Response to "Melihat Lagi Surat Edaran Mendikbud soal Pajang Foto Presiden di Sekolah"

Posting Komentar