Polisi menangkap Abudhari Tri Putro (64), warga Dusun Krapyak, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang karena telah melakukan penipuan.
Tersangka menipu dengan modus menjanjikan korbannya masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai intansi di Provinsi Jawa Tengah. Syaratnya dengan menyerahkan sejumlah uang. Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka merupakan pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dengan jabatan terakhir sekretaris kecamatan (sekcam). Kasus ini terungkap ketika salah satu korban, Supriyono, warga Cilacap Utara, melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Salaman, Kabupaten Magelang, Januari 2019. Korban merasa tertipu karena dijanjikan tersangka bisa masuk PNS. Namun, tidak kunjung terwujud. Padahal korban sudah menyetor uang hingga Rp 165 juta kepada tersangka.
"Korban dan tersangka bertemu 30 Juni 2012, korban menyerahkan berkas penerimaan persyaratan CPNS dan bukti transferan Rp 85 juta kepada tersangka. Kemudian tanggal 29 September 2012 korban transfer lagi Rp 80 juta. Tapi sampai 2019 janjinya tidak terealisasi sehingga korban melaporkannya," ujar Yudi, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/7/2019)
Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya meringkus tersangka di rumah istri sirinya di kawasan Bantul pada 11 Juni. Hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi serupa kepada enam korban di wilayah Kabupaten Magelang. Seluruh korban dijanjikan tersangka bisa masuk PNS dengan syarat menyetorkan uang dengan nominal bervariasi setiap korban, yakni berkisar Rp 65 juta - Rp 85 juta per orang. Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta para korbannya untuk membeli baju seragam PNS dan korpri. "Tersangka mengaku kepada korban kalau pernah memasukkan seseorang jadi PNS. Jadi korban mudah percaya dan menuruti semua kemauan tersangka," jelas Yudi.
Modal nyaleg Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena membutuhkan uang banyak untuk modal mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu 2014. "Modal nyaleg sekitar Rp 700 juta. Saya tidak punya uang sebesar itu, dengan begitu (menipu) bisa cepat dapat uang banyak," katanya. Tersangka menjelaskan uang yang ditarik dari para korban tidak pernah digunakan untuk membiayai proses rekrutmen PNS seperti yang dijanjikan. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli sepeda motor. “Hanya berkas saja yang saya proses, saya kirim ke BKN Jakarta pakai pos. Tidak tahu sampai tidak (ke tujuan), enggak pernah ngecek. Kalau uangnya saya pakai sendiri," ujarnya.
Sumber : regional.kompas.com
loading...
0 Response to "Ngaku Bisa Bantu Jadi PNS, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta untuk Nyaleg"
Posting Komentar