Pantas Banyak Daftar, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS 2019 & PPPK, Lihat Detailnya di Sini

Pantas Banyak Daftar, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS 2019 & PPPK, Lihat Detailnya

TRIBUN- TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) kembali membuka Lowongan CPNS dan PPPK 2019.



Kesempatan berkarya bagi fresh graduated dan generasi muda yang berminat berbakti ke negara dengan bekerja sebagai aparatur pemerintahan.

Di Tahun 2019 ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS dan PPPK, yang terdapat beberapa lowongan yang bisa dimasuki.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka sekitar bulan Oktober 2019.

CPNS dan PPPK akan menerima sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.

Dari 250 ribu formasi tersebut, rinciannya adalah sebanyak 46 ribu formasi untuk pusat.

Sedangkan untuk daerah lebih dari 207 ribu formasi.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.

Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:

Pemerintah Pusat

1. Untuk PNS : 23.213

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425

Pemerintah Daerah:

1. Untuk PNS: 62.324

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

Penerimaan CPNS 2019. Pengumuman dari BKN (Twitter @BKNgoid)

Gaji CPNS baru

Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Untuk tahun 2018 lalu, seperti dilansir oleh kompas.com (grup TribunMadura.com ) , Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS 2018 hingga menjadi PNS  masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com (grup TribunMadura.com ) , Selasa (18/9/2018) lalu.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

Tunjangan PNS

Berikut besaran tunjangan PNS yang sudah dirangkum TribunKaltim.co (grup TribunMadura.com ) dari Tribunnews.com dan sumber lainnya :

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

7. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Hak keuangan P3K/PPPK sama dengan PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam menuturkan bahwa tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com (grup TribunMadura.com ) menuturkan, P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.






loading...

0 Response to "Pantas Banyak Daftar, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS 2019 & PPPK, Lihat Detailnya di Sini"

Posting Komentar