Sri Mulyani Pastikan PNS Kantongi THR dan Gaji 13 Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Pemberian kedua 'bonus' itu tetap akan mengikuti ketentuan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). 


Kendati begitu, bendahara negara itu masih belum bisa memastikan berapa sekiranya jumlah anggaran THR dan gaji ke-13. Padahal, pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

"THR dan gaji ke-13 akan tetap dipertahankan, tapi jumlahnya akan kami lihat," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7). 

Pada APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp40 triliun dengan rincian masing-masing sebesar Rp20 triliun. Anggaran kedua bonus tersebut meningkat pada tahun ini lantaran pemerintah mengerek gaji pokok PNS sekitar 5 persen pada awal tahun. 

Pembayaran THR biasanya dilakukan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 diberikan jelang musim masuk anak sekolah pada periode Juni-Juli setiap tahunnya. 

Per Mei 2019, pemerintah telah merealisasikan belanja pegawai mencapai Rp163,5 triliun atau naik 26,8 persen dari Mei 2018 sebesar Rp128,9 triliun. Realisasi ini mencapai sekitar 30,8 persen dari total seluruh belanja pusat. 

Sementara total realisasi belanja pusat sebesar Rp530,8 triliun, naik 15,9 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp458 triliun.

Kendati begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta para pembantunya agar menyusun belanja pegawai sesuai dengan program reformasi birokrasi. Tujuannya, agar penggunaan belanja tersebut efisien, produktif, dan tepat sasaran. 














loading...

0 Response to " Sri Mulyani Pastikan PNS Kantongi THR dan Gaji 13 Tahun Depan"

Posting Komentar